Komisioner KPU Viryan menjelaskan bahwa data terbaru itu diperoleh dari laporan 11 KPU daerah yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan KPU masih membuka diri atas laporan masyarakat mengenai WNA yang masuk DPT. Ia juga menekankan pihaknya di daerah masih terus melakukan penyisiran dan melaporkan temuan secara harian.
Viryan menambahkan masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA dalam DPT lewat akun WhatsApp di nomor 082123535232 atau mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengecek akurasi DPT. Kanal pengaduan tersebut bakal dibuka hingga sepekan hingga Kamis (14/3).
"Prinsipnya, KPU ingin menyelesaikan dengan cepat masalah ini secara tuntas," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (bin/arh)