Adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang membuat laporan tersebut. TAIB mempermasalah ucapan Tjahjo saat memberi sambutan di acara Rakor Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/3) lalu.
Wakil Koordinator TAIB, Muhajir mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Tjahjo tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebagai pejabat negara, ucapan Tjahjo itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan TAIB dibuat atas nama Juliana dan diterima Bawaslu dengan nomor 031/LP/PP/RI/00.00/III/2019. Dalam laporan ini, mereka memakai tangkapan layar sejumlah pemberitaan media elektronik.
Ini bukan pertama kalinya Tjahjo diadukan atas dugaan pelanggaran kampanye. Pada 26 Februari lalu mantan Sekjen PDIP itu juga dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menggunakan jabatan sebagai Menteri untuk menguntungkan Jokowi di Pilpres 2019.
Diketahui Tjahjo sebelumnya menyatakan ASN atau PNS harus netral selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan. Namun Tjahjo menyebut PNS perlu mensosialisasikan program kerja pemerintahan Joko Widodo, termasuk program di satuan kerjanya jika diperintah oleh menteri, gubernur, atau wali kota. (bin/osc)