Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 127 UU Narkotika untuk menyeret Andi untuk mempertanggungjawabkan tindak penyalahgunaan narkotik.
Pasal 127 UU Narkotika sendiri menyatakan bahwa setiap pengguna narkotika dari golongan I hingga III dapat dipidana penjara dalam rentang waktu satu hingga empat tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu dia penyalahguna, mens rea jelas. Mengeluarkan uang dan menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea. Dengan tujuan menikmati. Sikap batinnya jelas itu, untuk menikmati. Itu jelas sekali," terang dia.
Di tempat yang sama, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat menyatakan Andi tidak layak mendapatkan rehabilitasi.
"Pecandu itu artinya orang yang sudah sampai ke tingkat ketergantungan yang akut dan melapor atau yang pada saat dilakukan pemeriksaan atau penangkapan (oleh kepolisian), tidak ditemukan barang bukti," ucapnya.
Andi Arief ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu (2/3) lalu. Ia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotik jenis sabu.
Polisi akhirnya membebaskan Andi tiga hari berselang dan merujuk politikus Partai Demokrat itu untuk menjalani proses rehabilitasi.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)