Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik sebagai bagian dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.
"Terdapat 2 orang PPK lainnya yang mengembalikan uang total Rp650 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tersebut [kemudian] telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara," ujar dia.
Sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Teuku Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Kemudian Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. Sementara Donny menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (ani/osc)