Direktur Regional SAFE Net, Damar Juniarto, mengatakan bahwa jumlah akun yang dilaporkan itu jauh lebih banyak ketimbang jumlah pihak yang melapor. Artinya, satu orang dapat melaporkan lebih dari satu akun media sosial.
"Tahun 2017 kasusnya 53 orang, tapi akun yang dilaporkan mencapai 300 lebih. Bisa Facebook, Twitter, Instagram, semuanya dilaporkan," ujar Damar dalam diskusi di Universitas Atma Jaya Jakarta, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebanyakan pihak yang dilaporkan adalah laki-laki dengan persentase 82 persen dan sisanya berjenis kelamin perempuan sebesar 18 persen
Pada 2015, jumlah kasus hanya sekitar 30. Meski demikian, jumlah pelaporan akibat UU ITE turun menjadi 53 kasus pada 2017.
Damar mengatakan, laporan ini begitu banyak salah satunya karena rumusan pasal 'karet' yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam UU ITE. Ia mendesak pemerintah segera mencabut pasal karet yang termuat dalam beleid tersebut.
"Akibatnya penerapannya kacau di lapangan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi," ucapnya. (pris/has)