"DPO atas kasus Zul ini berinisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (11/3).
Argo menuturkan pihaknya juga telah mengetahui di mana keberadaan C saat ini. Namun, ia enggan membeberkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menetapkan sembilan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 56 ribu butir esktasi dan 50,6 kilogram sabu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh jaringan tersebut.
"Dengan pengalaman kita, kita tangkap ini kemasan dari sananya, jenis barang barang ini dia ambil dari Sumatra, potensi dari luar negeri," ucap Suwondo, Jumat (8/3).
Zul sendiri dalam pengakuannya menyebut bahwa alasan dirinya menjadi seorang pengedar dikarenakan utang budi kepada tersangka lain bernama Rian.
"(Alasan) ekonomi, dia punya utang budi sama Rian," ucap Suwondo. (dis/osc)