"Hari ini kami mengagendakan menyerahkan surat jaminan permohonan penahan dari bapak Fahri Hamzah wakil ketua DPR RI terkait dengan permohonan penanggungan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo," kata Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Hendarsam menilai Majelis Hakim tak punya alasan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut karena sudah ada jaminan dari dua tokoh penting di parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa ada dua faktor penting terkait penanggungan penahanan Ahmad Dhani. Pertama kepentingan dari penahanan tersebut urgensinya tidak ada, kedua Ahmad Dhani sampai saat ini belum menjalankan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi.
"Kalau sampai masalah penangguhan penahanan sampai tidak dikabulkan, maka ini adalah masalah politik untuk membungkam kebebasan berekspresi seorang Ahmad Dhani," tutupnya.
Foto: CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman |
Ahmad Dhani saat ini harus mendekam di Rutan Medaeng dengan alasan harus menjalani pengadilan atas kasus dia di Surabaya. Perintah penahanan sementara itu terjadi usai Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kasus itu bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Atas perbuatannya itu, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Foto: CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman