Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, penangkapan keenam pelaku itu dilakukan di dua TKP, yakni di Beji, Depok dan Lampung.
"Tanggal 2-5 Februari berhasil menangkap para pelaku itu, jumlah total di dua TKP ada enam orang," kata Indra dalam keterangannya, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Target korban biasanya dipilih secara acak oleh para pelaku.
Biasanya, para pelaku akan beraksi di waktu-waktu sepi sekitar pukul 01.00-04.00 WIB. Beberapa lokasi sasaran seperti warung yang terlihat sepi atau area depan minimarket di pinggir jalan.
Hasil rampasan itu akan dijual oleh pelaku dengan harga bervariasi. Misalnya, motor yang dijual seharga Rp3 juta atau ponsel yang dijual dengan harga sekitar Rp1 juta.
"Hasilnya mereka bagi rata, perorang bisa dapat Rp700 ribu lebih persatu unit motor, belum barang lainnya," ucap Indra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (dis/asr)