"Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo," kata Kanit Krimum Polres metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (12/3).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menambahkan ada lima pelaku yang terlibat dalam kejahatan yang menewaskan Ivan Surya Saputra (22) pada Senin (4/3) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya dengan alasan mencari senjata tajam," ujarnya.
Apabila korban melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai, bahkan membunuh korbannya.
Edy mengatakan meski para pelaku ini masih berstatus di bawah umur, polisi akan tetap mengenakan jerat pidana pasal pembunuhan dan perampokan.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah celurit bergagang kayu, sepasang sepatu berbahan karet warna hitam, sehelai celana panjang jin warna biru, sehelai celana dalam katun warna abu-abu, sebuah jaket parasut warna merah, dan sebuah kaus lengan pendek warna hitam. (osc)