"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (12/3/2019).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nonor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar pemuda berkacamata itu dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah karena bendera tauhid dibakar. Ketika itu memang sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.
Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam.
Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri. Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili.
[Gambas:Video CNN] (ugo/fnr)