Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye," ujar Laode saat dihubungi, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menayangkan 15 camat di Makassar mendeklarasikan dukungan ke Jokowi. Mereka dipimpin oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
"Kami semua bersumpah dan berjihad menyatakan tekad mendukung calon presiden nomor satu Jokowi bersama Ma'ruf Amin untuk satu periode lagi jadi presiden," kata Syahrul di video tersebut.
"Jokowi-Ma'ruf, harga mati!" lanjut Syahrul diikiti lima belas camat itu sembari mengacungkan jari telunjuk. (dhf/ain)