"Kenaikan gaji PNS yang diumumkan pada saat tahun politik sekarang ini, jelang Pilpres dan Pileg ini patut juga dikritisi," kata Suhendra saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/3).
Kritisi ini kata Suhendra, bukan hanya karena nuansa politisnya. Lebih dari itu, dia menilai kapasitas fiskal atau kemampuan APBN Indonesia pun sudah cukup berat. Kenaikan itu disebut Suhendra akan menambah beban APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga banyak program-program yang sudah berjalan di-review, akibatnya banyak pembatalan kontrak proyek-proyek pemerintah yang sudah ditandatangani," kata dia
"Saya tahu karena saya pernah di pemerintahan ini selama lebih kurang 4 tahun. Pernah merasakan sesuatu yang janggal berupa telatnya pembayaran gaji pada tahun anggaran 2016," timpalnya.
"Ya inilah keuntungan bagi petahana, yang dapat menggunakan fasilitas dan kebijakannya untuk kepentingan politiknya. Pada sisi yang lain kami patut sayangkan ya, karena mereduksi nilai edukasi politik," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji adalah 5 persen dan akan dibayarkan pada April 2019 mendatang.
Di lain kesempatan, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya menjelaskan kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret rencananya akan dibayar sekaligus pada April. (tst/wis)