Ketiganya yakni Direktur PT Binasawit Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT Binasawit Teguh Dudy Zaldy.
"Mengadili, menjatuhkan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta, bila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dhuta Baskara saat membacakan amar putusan, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bekerja sama memberikan uang Rp240 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah.
PT Binasawit diduga melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Anak usaha Sinar Mas yang telah beroperasi sejak 2006 itu juga diketahui hingga saat ini belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
"Pemberian uang dilakukan agar terdakwa dibantu meluruskan berita-berita mengenai pencemaran limbah oleh PT Binasawit," ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima.
Sementara keempat penerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka baru akan menjalani sidang perdana terkait perkara tersebut.
[Gambas:Video CNN] (pmg/psp/pmg)