Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Eddy, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK Febry Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsis sebagaimana yang didakwakan," kata Febri.
Uang suap Eddy Sindoro sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta dilakukan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.
Uang suap dilakukan guna menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp500 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Eddy menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding. "Saya sangat terkejut, tapi saya percaya majelis mewakili Tuhan saya percaya," ujar Eddy Sindoro.
Aksi suap itu diketahui terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution.
[Gambas:Video CNN]
(sah/ain)
