Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyebut pihaknya baru hanya bisa membatalkan pencalegan seseorang, jika partai politik mengajukan surat resmi.
"Belum ada komunikasi [dari PBB], masih caleg," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, nama Novel dan Abdul akan tetap ada di surat suara. Ini lantaran surat suara sudah dicetak sebelum mereka dinyatakan resmi mundur oleh PBB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel dan Abdul menyatakam mundur dari PBB. Langkah itu mereka lakukan karena kecewa dengan sikap Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra yang memutuskan merapat ke Jokowi-Ma'ruf.
"Saya melihat, DPP PBB juga tidak ada iktikad baik untuk bersama - sama berjuang memulangkan Habib Rizieq. Bahkan Abu Bakar Ba'asyir juga gagal dibebaskan," kata Novel di Kantor Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Jakarta, Rabu (13/3).
Diketahui, jauh hari Novel memang telah menyatakan bakal mengundurkan diri dari PBB. Namun itu masih berupa lisan. Kali ini dia benar-benar mengundurkan diri melalui surat yang ditandatangani di atas materai.
Novel mengklaim dirinya memang telah lama berniat mengundurkan diri. Kala itu, meski masih berupa lisan, Novel mengaku sudah berhenti mengkampanyekan PBB.
"Pada hari itu juga kita sudah tidak aktif sama sekali untuk mengkampanyekan PBB," ucap Novel.