"Dalam skema HAM, Jaksa Agung bisa memanggil paksa Pak Agum untuk dimintai keterangan," kata Anam saat menjadi salah satu pembicara dalam program Layar Pemilu Terpercaya di CNNIndonesia TV, Rabu (13/3) malam.
Pengakuan Agum disebut Anam menarik karena ada sesuatu yang baru. Anam berkata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengaku mengetahui bagaimana para aktivis dibunuh dan dibuang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa follow up-nya? Ya, buat tim. Tim Kepresidenan untuk mencari di mana mereka berada saat ini," ujar Anam.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo) |
"Atau dalam konteks pidana, orang yang mengetahui kejahatan berlangsung, apalagi Pak Agum dulu orang yang punya kewenangan. Lepas dari perdebatan ini sah atau tidak, tapi dia adalah orang punya kewenangan waktu itu. Itu bisa dimintai tanggung jawab," ujar Anam.
Lebih lanjut Anam berkata mandeknya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 98 turut dipengaruhi oleh sikap Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung. Dengan kata lain, ketiga sama-sama berperan membuat kasus tersebut jalan di tempat.
Untuk anggota DPR, kata Anam, para wakil rakyat sejak mengeluarkan rekomendasi Pansus Orang Hilang, tak pernah lagi mengontrol rekomendasi itu.
"Berapa kali misalnya Jaksa Agung dipanggil oleh DPR. 'Ini gimana rekomendasinya' misalnya begitu," tutur Anam.
"Dalam konteks itu memang yang dilihat ini berkontribusi semuanya atas kemandekan kasus ini. Kalau kita mau meletakkan kasus ini menjadi kebutuhan kita akan keadilan, misal dalam keadilan bagi Pak Prabowo biar enggak dituduh terus dalam konteks politik ini dimajukan. Diuji di pengadilan. Ini kan gak pernah dilakukan," kata Anam.
[Gambas:Video CNN] (wis)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo)