Sebelumnya, JPU Kejari Bogor meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith.
Dalam sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (14/3), jaksa menilai dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan ke Jokowi tunggu saya keluar," kata Bahar.
Terkait putusan sela yang akan diputuskan hakim pada sidang pekan depan, Bahar juga tak berkomentar banyak. Ia menyerahkan semuanya pada putusan hakim.
Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MKU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.
Tonton juga video: Sejumlah Pasal Dikenakan kepada Bahar Smith
[Gambas:Video CNN]
(hyg/wis)