"Mekanisme sanksi sebagaimana diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Selain itu di UU Pemilu juga mengatur bahwa pelanggaran tersebut merupakan kategori pidana pemilu," kata Nuning saat dihubungi CNNIndonesia.com, jumat (15/3).
Dalam Pasal 75 ayat (2) Pedoman Perilaku Penyiaran dam Standar Program Siaran (P3SPS), KPI berwenang menjatuhkan sanksi administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar pedoman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Lembaga penyiaran. Salah satunya mengatur tentang ketentuan penayangan hasil hitung cepat," ujar dia.
Surat edaran tersebut mengatur panayangan quick count hanya boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia Barat ditutup.
Lalu lembaga penyiaran hanya boleh menayangkan quick count dari lembaga yang terdaftar di KPU. Penayangan quick count juga wajib mencantumkan maklumat bahwa data itu bukan hasil akhir resmi dari KPU.
KPU meminta lembaga penyiaran patuh terhadap aturan quick count di UU Pemilu. Salah satunya terkait jadwal penayangan.
"Pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (14/3). (dhf/osc)