"Pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur," ucap Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/3).
Haris dilantik sebagai Kepala Kanwil Jawa Timur pada 5 Maret 2019 setelah beberapa waktu mengisi posisi tersebut sebagai pelaksana tugas. Dari keterangan Laode, jabatan tersebut diperoleh Haris dengan dugaan menyuap Ketua Umum PPP Rohamurmuziy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, KPK menduga ada komunikasi di antara Haris dengan Ketum PPP Romahurmuziy dan salah seorang peserta lelang lain, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Pertama Kali
Kontak antara Haris dan Romi berlanjut pada 6 Februari lalu. Pada pertemuan itu Haris diduga untuk pertama kalinya menyerahkan uang kepada Romy sebesar Rp250 juta untuk proses lelang jabatan yang dia ikuti.
Namun pertengahan Februari diperoleh kabar bahwa nama Haris tidak tembus ke tiga besar kandidat yang diusulkan kepada Menteri Agama.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," jelas Laode.
Setelah mendapat pelantikan pada 5 Maret, Haris dan Muafaq kembali berkomunikasi untuk bertemu Romi. Dalam pertemuan itu, mereka berdua menyerahkan uang Rp50 juta terkait seleksi jabatan Muafaq.
Ketiga orang ini akhirnya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3) pagi. KPK juga menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dugaan jual beli jabatan.
[Gambas:Video CNN] (bin/asa)