"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK," kata Lukman dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Dalam kesempatan itu, Lukman turut menggarisbawahi bahwa mereka tidak akan memberi bantuan hukum dalam bentuk apapun kepada pegawai mereka yang terjerat kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Agama menyatakan sikap secara tegas untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK," tutur Lukman.
Dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini, Haris dan Muafaq diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Romi sebagai penerima. KPK sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. (bin/asa)