Bambang semestinya menjadi saksi bagi bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
"Saksi bagi tersangka SMT (Samin Tan) hari ini tidak hadir. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga belum memperoleh alasan ketidakhadiran," katanya.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyerahkan uang kepada Eni Saragih sekitar Rp 5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
[Gambas:Video CNN] (psp/dal)