Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya akan segera mengusut laporan tersebut sebagai temuan Bawaslu.
"Bawaslu akan segera menindaklanjuti," kata Fritz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu punya waktu 14 hari kerja setelah laporan atau temuan teregistrasi untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu diatur Pasal 454 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
[Gambas:Twitter]
"Jangan berpikir masih ada tahlil, jangan berpikir masih ada zikir di Istana, jangan berpikir ada Hari Santri apabila sampai Kiai Ma'ruf ini kalah," ujar seorang pendakwah dalam video yang diunggah akun Twitter @tohir2349, Senin (18/3).
Dia melanjutkan, "Jawabnya hanya satu, kalau ingin semuanya masih 17 April yang akan datang semua kita jawab untuk memenangkan Kiai Ma'ruf Amin. Itu adalah jawaban, bagaimana menyelamatkan Ahlussunnah Wal Jama'ah dan bagaimana menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia.
(dhf/ain)