Suharso ditunjuk sebagai plt ketua umum PPP oleh Dewan Pengurus Harian pada Sabtu (16/3). Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menggantikan Romahurmuziy yang telah dipecat dari jabatan ketua umum PPP karena status tersangka korupsi.
Menurut Rudiman, Suharso tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai plt ketua umum PPP sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam AD/ART PPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan AD/ART PPP mengatur bahwa posisi ketua umum yang berhalangan hanya dapat digantikan oleh salah satu wakil ketua umum.
"Pengangkatan Suharso kalau dilaksanakan di Mukernas itu langgar AD/ART, inkonstitusional," ucap dia.
Rudiman menyatakan jabatannya lebih diizinkan untuk menjabat plt ketua umum PPP berdasarkan AD/ART, jika dibandingkan jabatan yang dipegang Suharso. Dia pun menyatakan siap menjabat plt ketum.
"Semua jenjang ada tingkatannya. Ya [kalau wakil ketua umum tidak bersedia turun ke ketua dpp]," tuturnya.
Rencananya, Suharso akan disahkan sebagai ketua umum PPP pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang akan digelar pada Rabu (20/3).
Romi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rapat Dewan Pengurus Harian PPP kemudian menunjuk Suharso menjadi Plt Ketua Umum PPP.
"Keputusan rapat untuk memberhentikan Bapak Insinyur Haji Muhammad Romahurmuziy telah diputuskan," kata Wakil Ketua Umum Reni Marnilawati di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3).