"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kesediaan Fahri Hamzah untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya itu.
Pihaknya masih menyiapkan sejumlah saksi ahli berlatar belakang kepakaran bidang hukum pidana, bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan bidang bahasa.
"Kami siapkan saksi ahli, tapi kami belum buka di sini. Kita liat dulu saksi-saksi JPU dan kami akan meng-counter, jadi nanti kita liat," ucap Insank menambahkan.
"Saya yang ajukan diri," kata Fahri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/3). Namun, dia belum berkomentar perihal kemungkinan menjadi saksi fakta di persidangan Ratna.
Sidang putusan sela Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak Ratna Sarumpaet.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)