Keduanya ditetapkan dalam rapat paripurna tengah masa persidangan IV DPR Tahun 2018-2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah di periode kedua kami bisa diperbaiki dan hal yang sifatnya kurang akan kami tingkatkan," kata dia, seusai pelantikan, di gedung DPR, Selasa (19/3).
Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangkap dua hakim MK dalam kasus suap dan korupsi. Yakni, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim MK Patrialis Akbar.
Aswanto menyatakan MK sendiri telah berkolaborasi dengan KPK untuk mendampingi dan mengawasi para hakim MK.
"Insyaallah kami punya komitmen bahwa kami akan menangani sengketa pemilu yang pileg dan pilpres secara profesional," kata dia.
Di tempat yang sama, Wahiduddin menyatakan dirinya akan tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai Hakim Konstitusi.
Hakim MK Wahiduddin Adams (kanan). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Selain itu, Wahiduddin menyatakan tugas penanganan perselisihan hasil pemilu 2019 di MK sudah menanti. Ia mengatakan tugas itu akan menjadi prioritas untuk diselesaikan secara profesional usai terpilih.
Ia mengaku MK telah mempersiapkan berbagai infrastruktur, baik dari sisi regulasi, sarana dan prasarana maupun bimbingan teknis bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sebelumnya, Wahiddudin dan Aswanto sendiri telah menjabat sebagai hakim MK pada periode 2014-2019.
Keduanya telah menyisihkan sembilan orang calon lain dalam seleksi hakim MK tersebut di DPR. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto. (
Hakim MK Wahiduddin Adams (kanan). (