Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan 320 ribu pemilih yang melakukan pindah memilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Jumlah Minggu kemarin sekitar 328 ribu yang sudah tercatat dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terakhir cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ujar Viryan saat dihubungi, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan dengan ditutupnya pendaftaran, maka KPU tidak bisa lagi melayani orang yang hendak pindah memilih. Sebab UU Pemilu mengatur KPU hanya boleh membuka pendaftaran pindah memilih maksimal 30 hari sebelum pemilu.
"Kalau tidak diputus MK artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tuturnya.
Pemilu 2019 akan digelar 17 April 2019. Untuk pemilihan di luar negeri, akan dilaksanakan lebih dulu pada tanggal 8 April 2019. Sebanyak 192.828.520 orang pemilih tercatat di DPT Pemilu 2019.
[Gambas:Video CNN] (dhf/dal)