Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dengan begitu, maka polisi telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Inisial kelima tersangka itu adalah N, M, TK, WH, dan AM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKP pertama ada di depan Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, mobil tangki yang dibajak diketahui dalam perjalanan mendistribusikan BBM ke Tol Merak Tangerang, setelah sebelumnya melakukan pengisian di Plumpang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Fajrian) |
"Mengambil alih daripada pengemudi tersangka TK, tersangka WH menyetop daripada mobil tangki, tersangka AM menyetop dan kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mall Artha Gading ke Monas," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Untuk TKP satu, polisi masih mengejar tujuh orang lainnya yakni D, A, AF, DA, AR, T, dan AL.
"Di TKP dua, diambil alih tersangka M kemudian dibawa ke Monas," ujar Argo.
Saat ini polisi juga masih mengejar lima orang lainnya yang diduga terkait dalam aksi di TKP dua, yakni S, NS, A, SP, dan B.
Dua mobil tangki Pertamina yang disandera saat aksi Awak Mobil Tangki Pertamina di depan Istana Merdeka, Senin (18/3). (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Truk tangki mengalami kerusakan, ada alat rusak harus diganti baru, kalau enggak diganti enggak bisa jalan, tapi sudah diperbaiki, dan BBM yang seharusnya didistribusi sudah dikirimkan," tutur Argo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
Di sisi lain, Argo mengungkapkan bahwa selama ini pihak SP-AMT tidak pernah membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi demo selama ini.
"Bahwa ketika unjuk rasa, tidak ada pemberitahuan ke polisi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (
Dua mobil tangki Pertamina yang disandera saat aksi Awak Mobil Tangki Pertamina di depan Istana Merdeka, Senin (18/3). (