Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya di acara seminar Strategi Pemberantasan Korupsi untuk Kembalikan Uang Negara yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (19/3) malam.
"Terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita, di mana dana dana yang sudah dikorupsi itu bisa dikembalikan," kata Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan adanya keterbatasan fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum bisa menjadi salah satu faktor kendala untuk mengembalikan kebocoran uang negara tersebut.
Selain itu, lanjut Ma'ruf, belum adanya ruang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kejelasan dan mekanisme pengembalian kerugian negara menjadi faktor lain dari persoalan tersebut
Lebih lanjut, Ma'ruf menegaskan bahwa korupsi merupakan sikap yang telah merusak dan memiskinkan masyarakat secara masif.
Ia menyatakan pemberantasan korupsi harus dimulai dengan mengintensifkan proses pencegahan ketimbang penindakan. Salah satunya, kata dia, melalui pembangunan revolusi mental terhadap para pejabat dan masyarakat secara umum.