"Kemarin sudah diperiksa lima orang dan sudah dinyatakan sebagai tersangka yang lima kemarin ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3).
Argo menyebut penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya. Namun, Argo masih belum merinci peran dari kelima tersangka itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembajakan mobil tangki Pertamina. Kelima tersangka itu yakni N, M, TK, WH dan AN.
TKP pertama ada di depan Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, mobil tangki yang telah melakukan pengisian di Plumpang hendak sedang dalam perjalanan menuju Tol Merak-Tangerang untuk mendistribusikan BBM.
Kemudian, TKP kedua ada di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, mobil tangki yang dibajak sedang dalam perjalanan mendistribusikan BBM ke Tol Jagorawi.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dua mobil yang dibajak itu dibawa peserta aksi awak mobil tangki Pertamina dalam berunjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (18/3).