Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden melarang anggota Wantimpres untuk merangkap jabatan sebagai ketum parpol.
"Kalau beliau nanti sudah resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum, sesuai dengan UU Wantimpres, beliau harus mundur, paling tidak non aktif lah," kata Arsul di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arsul belum mengetahui secara pasti kapan batas waktu bagi Suharso untuk menjabat sebagai Plt Ketum PPP.
Ia hanya menjelaskan keputusan untuk mengangkat Ketua Umum PPP secara definitif akan dilakukan melalui mekanisme muktamar atau muktamar luar biasa.
"Kepengurusan periode ini berakhir itu pada bulan April 2021, tetapi di PPP itu kan juga dikenal apa yang disebut muktamar luar biasa."
"Kalau misalnya 2/3 dewan pimpinan wilayah tingkat provinsi dan 2/3 dewan pimpinan cabang tingkat kabupaten dan kota mengatakan 'pak sebaiknya muktamarnya dipercepat' ya maka kami akan percepat muktamar luar biasa," kata dia. (rzr/osc)