Mahfud mengatakan evaluasi total tersebut mesti dilakukan karena menurutnya ada tata cara dalam pengangkatan jabatan yang memiliki celah untuk disalahgunakan.
"Saya kira harus ada reassessment total. Untuk menghilangkan potensi-potensi kecurangan, ketidakprofesionalan dan ketidakproporsionalan dalam jabatan-jabatan yang diangkat. Ditinjau ulang dengan mekanisme hukum administrasi negara," ujar pakar hukum tata negara itu usai Sarasehan dan Dialog Kebangsaan Merajut Kebhinekaan di Hotel Swarnadwipa Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus suap-menyuapnya diselesaikan dengan hukum pidana korupsi, sementara untuk kasus jual beli jabatannya ini harus diselesaikan secara hukum administrasi negara," kata pria yang juga pernah menjadi Menteri Pertahanan di era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut.
Romi beserta sejumlah pejabat di Kanwil Kemenag Jatim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3) lalu. KPK pun telah melakukan penetapan tersangka terhadap Romi.
Demi penyidikan kasus tersebut, KPK menyegel serta menggeledah sejumlah rumah di Kantor Kemenag yang berada di seberang Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, ruang kerja Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pun tak luput dari penelusuran tim KPK.
[Gambas:Video CNN] (idz/kid)