Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hasil RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR itu menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik saja yang boleh dilayani apabila tidak ada di dalam DPT dan DPTb," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Rabu (20/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ilustrasi pembuatan e-KTP. (CNN Indonesia/ Safir Makki) |
Waktu pencoblosan pun hanya diberikan selama satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Viryan juga menuturkan pemilih jenis ini hanya boleh mencoblos jika memiliki kartu e-KTP, bukan sekadar surat keterangan perekaman e-KTP (suket).
Viryan mengakui hingga saat ini masih banyak calon pemilih yang baru merekam e-KTP dan belum mendapatkan kartu. Oleh karena itu ia berharap Dukcapil Kemendagri bisa merampungkan tugasnya segera.
"Hasil RDP meminta kepada pemerintah kalau tidak salah itu menyebutkan menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 Maret," Viryan menjelaskan.
(dhf/gil)
ilustrasi pembuatan e-KTP. (CNN Indonesia/ Safir Makki)