Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan kedua pelaku adalah N (22) dan SR (41) yang berasal dari Sumatra Selatan. Kepada korban, kata dia, para pelaku mengaku sebagai pihak operator salah satu jasa transportasi daring selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
N kemudian menghubungi para korban dan mengaku dari perusahaan jasa transportasi itu. Ia lantas menginformasikan bahwa para korban merupakan pelanggan transportasi daring yang mendapatkan hadiah tertentu.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Yoyon Tony Surya Putra (tengah). (CNN Indonesia/Jonathan Patrick) |
"Saat korban menanyakan barang [hadiah] yang akan dikirim, korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku karena setelah korban mentransfer uang, nomor [pelaku] langsung diblokir," ucap dia.
Yoyon menyebut setiap harinya rata-rata ada 10 korban yang merespons atau tertipu oleh pelaku.
Menurut Yoyon, masih ada satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO. Selain berperan memberi tahu N cara menipu, pelaku ini juga melakukan manipulasi data korban untuk mengakses kartu kredit.
"Kami sudah mengirim DPO ke Polda Sumsel dengan modus operandi manipulasi data," aku dia.
Lihat juga:Grab Ungkap Trik Perangi Order Fiktif |
Karena membelanjakan uang hasil tipuannya untuk membuat usaha penjualan telepon genggam bekas, pelaku juga dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 5-20 tahun dan denda maksimal Rp1-5 miliar.
[Gambas:Video CNN] (antara/arh)
Direskrimsus Polda DIY Kombes Yoyon Tony Surya Putra (tengah). (CNN