Menurut dia, ceramah yang disampaikan oleh seorang penceramah dalam acara di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/3) dan dihadiri Ma'ruf tersebut merupakan sebuah fenomena yang berkembang di tengah masyarakat.
"Menurut hemat saya pribadi, tidak ada pidana yang bisa kena ke Ma'ruf dari pidato karena yang disampaikan ustaz itu merupakan sebuah fenomena yang berkembang di masyarakat," ujar Antoni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tahu siapa kelompok Islam yang berada di sekeliling Prabowo-Sandi," ucapnya.
Antoni pun mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Kami dari TKN tidak mempermasalahkan kalau ada orang yang lapor ceramah ini ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang akan evaluasi apakah ada unsur pelanggaran kampanye atau tidak dari ceramah yang disampaikan salah seorang ustaz di video tersebut," tuturnya.
Koordinator Advokat, Papang Sapari mengatakan bahwa Ma'ruf membiarkan penceramah menyebarkan isu soal azan dan zikir hilang di Istana jika pasangan Jokowi-Ma'ruf tidak terpilih lagi.
"Itu kan artinya ada dugaan kepada [paslon nomor urut] 02 programnya di antaranya begitu. Harusnya Pak Kiai itu meluruskan karena kalau dibiarkan itu bisa digolongkan sebagai hoaks," ujar dia. (mts/osc)