"Pertama tentu tidak ada bentuk kampanye apa pun di masa tenang itu. Maka dari itu kami melakukan upaya-upaya pencegahan dan kami ada program 'patroli pengawasan di masa tenang'," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu, ASN, TNI dan Polri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).
Abhan mengatakan tim patroli akan didedikasikan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan kampanye pada masa tenang. Ia mengakui masa tenang adalah masa-masa rawan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan berharap tidak ada lagi pelanggaran pemilu di masa tenang. Bawaslu juga telah melakukan deklarasi komitmen menjelang fase kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Selain itu, peserta pemilu juga diminta tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah dalam melaksanakan iklan kampanye. (jnp/eks)