Salah satu komitmen dalam deklarasi itu adalah tidak melibatkan anak-anak sebagai alat kampanye. Namun, Bawaslu memberi toleransi bagi anak yang ikut dalam kampanye karena alasan khusus.
"Saya kira harus dibedakan antara arti melibatkan, itu kan aktif ya. Artinya terlibat aktif itu ketika anak itu diajak ke panggung, kemudian menjadi peserta aktif di dalam kampanye," kata Ketua Bawaslu Abhan usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu, ASN, TNI dan Polri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mengeksploitasi dia (anak) untuk naik panggung, misalnya. Kemudian bernyanyi atau meneriakkan yel-yel dari pasangan. Itulah yang saya kira yang diartikan sebagai melibatkan anak-anak atau orang yang belum memiliki hak pilih," kata Abhan.
Ketua Tim Kampanye Nasional , Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir berjanji tidak akan melibatkan secara aktif anak-anak atau orang-orang yang tidak memiliki hak suara pemilu dalam sebuah kampanye.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan internal untuk tidak melibatkan secara aktif anak-anak dalam kampanye.
[Gambas:Video CNN] (jnp/eks)