Salah satunya adalah proyek pembangunan Gedung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) milik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Jawa Tengah pada 2017 --yang saat ini masih memakai nama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.
Saekan Muchith, salah satu dosen STAIN Kudus menceritakan pengalamannya mendapat arahan dari Romi ketika menjabat sebagai Wakil Ketua I STAIN Kudus 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saekan mengaku langsung menjawab permintaan Romi itu. Dia bilang ke pejabat itu bukan kewenangannya karena dia hanya menjabat Wakil Ketua STAIN. Namun, pejabat tersebut justru melontarkan imbalan akan diberi proyek serupa pada 2018.
Usai pembicaraan lewat telepon tersebut, Saekan pun mencoba mencari tahu informasi dari rekannya tentang fee atau komisi untuk pejabat pusat dari rekan-rekannya.
Romahurmuziy ditahan KPK usai terjaring OTT KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
"Dari telepon itu saya mulai curiga, dan mulai cari-cari info dari rekan-rekan. Ternyata infonya ada komisi atau fee 5 persen untuk pejabat Kemenag Pusat dari nilai proyek SBSN. Tapi untuk kebenaran dan kepastiannya, saya tidak tahu", terang Saekan.
Proyek SBSN itu diduga punya hubungan dengan posisi Pimpinan STAIN Kudus. Mereka yang dianggap bisa memenuhi keinginan oknum di Kemenag bakal diberi imbalan jabatan sebagai Ketua STAIN.
"Waktu bursa pemilihan Ketua STAIN, dari 7 kandidat terpilih 2 calon untuk mengikuti fit and proper test, yakni saya dan incumbent, Fathul Muhfid. Namun tiba-tiba muncul surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag untuk memasukkan nama Mudzakir, yang sebelumnya tidak lolos seleksi", ujar Saekan.
Terpisah, Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki mengatakan pihak yang membeberkan keterlibatan oknum Kemenag dalam dugaan pengamanan proyek bisa melaporkan hal itu kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag,
"Laporkan ke Itjen Kemenag, siapa nama dan statusnya," ujar Mastuki kepada CNNIndonesia.com.
Mastuki juga mengatakan peran Kemenag dalam pembangunan proyek di daerah berdasarkan aturan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Anggaranya ada di tiap satuan kerja," tutur Mastuki.
(wis/dmr/gil)
Romahurmuziy ditahan KPK usai terjaring OTT KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)