"Kami minta Menag mengundurkan diri karena kami temukan hal yang luar biasa di kantor bahwa saudara Menag lakukan hal melanggar hukum. Menag introspeksi dan mengundurkan diri untuk perbaikan sistem pemerintahan ke depan," kata Sekjen APTSI Machruf Elrick dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/3).
Sebelumnya dugaan jual beli penetapan jabatan rektor ini dicuatkan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural karena Menteri Agama memang berwenang menetapkan 1 dari 3 yang diajukan UIN. Kewenangan ini berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Selain menuntut pengunduran diri Lukman, Elrick juga meminta hak veto Menag dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi keagamaan dihapuskan. Elrick menyebut Hak veto ini sebagai intervensi pemerintah dalam penunjukan rektor dan rawan terjadi politik uang atau jual beli jabatan.
APTSI juga menyarankan pemilihan Rektor diserahkan kepada senat kampus yang dianggap mengerti dan mengenal calon-calon yang dianggap memiliki kemampuan untuk menjalankan dan mengelola kampus.
Sementara itu, rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, lewat pernyataan resmi yang diunggah di www.uinjkt.ac.id menepis anggapan proses tak wajar terkait pemilihan dirinya sebagai rektor.
"Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai dengan prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (pilrek) tidak dikenal istilah 'menang-kalah', tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015," kata Amany.
Dia juga menyebut tidak ada politik uang dalam pemilihan rektor.
"Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum," ujarnya.
(jnp/vws)