Enam orang ini yakni Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) alias WNU, Hernanto, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero) alias HTO, Heri Susanto, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero) alias HES, Alexander Muskitta alias AMU, Kenneth Sutardja alias KSU dan sopir HTO.
Dari enam yang ditangkap, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WNU dan AMU sebagai terduga penerima serta KSU dan Kurniawan Edy Tjokro alias KET sebagai terduga pemberi suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp 20juta. Dari AMU, tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
"Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumahnya pukul 22.30 WIB. Lalu semua dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan," katanya.
AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.
AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Kemudian AMU meminta uang sebanyak Rp 50juta kepada KSU dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada KET deri Group Tjokro.
Pada Jumat (22/3), uang sebanyak Rp 20juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," lanjut Saut.
KPK pun menetapkan empat tersangka. Pihak terduga penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini tersangka KET masih dalam proses pencarian.
"Kami mengimbau agar segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," imbuh Saut. (els/eks)