"Iya cuti," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat.
Namun, Karding belum memberitahu secara rinci berapa lama Jokowi mengambil cuti selama masa kampanye terbuka yang digelar mulai Minggu 24 Maret sampai Sabtu 13 April mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) dalam bleid tersebut, dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Kemudian Pasal 34 ayat (2) disebutkan, jadwal cuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye.
Berdasarkan jadwal kegiatan kampanye terbuka yang dipublikasikan TKN Jokowi-Ma'ruf, Jokowi dijadwalkan membuka kampanye hari kedua di Banyuwangi, Jawa Timur.
Di sana, mantan Wali Kota Solo itu akan menemui massa yang berkumpul di Alun-alun Banyuwangi pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu, Jokowi langsung bertolak menuju GOR Jember untuk menggelar kampanye terbuka pada pukul 14.00-16.00 WIB.
Berbeda dengan kampanye hari pertama, Jokowi melaksanakan kampanye terbuka hari kedua tanpa ditemani wakilnya, Ma'ruf Amin. Ma'ruf sendiri diagendakan menghadiri kampanye terbuka di Lebak, Banten. (fra/osc)