Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya menemukan banyak unsur yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh," ujar Fritz saat dihubungi, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga: Halaman Khusus CNNIndonesia untuk Pemilu 2019
Fritz menyebut Bawaslu telah memerintahkan kantor di daerah untuk segera menindak. Ia juga memperingatkan peserta kampanye untuk taat aturan.
"Kami minta kepada semua peserta pemilu harus sesuai semuanya sama peraturan yang berlaku. Sama dengan materi dan penyampaian tata cara di rapat umum," tuturnya.
Masa kampanye rapat umum Pemilu 2019 digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Peserta kampanye dipersilakan melakukan kampanye di ruang terbuka dengan menghadirkan ribuan massa. Jokowi memulai kampanye rapat umum di Tangerang, sedangkan Prabowo di Manado.
Terakhir, masa rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional digelar pada 25 April-22 Mei 2019.
(dhf/kid)