Dalam keterangannya di persidangan kasus berita bohong ini, Sidik menjelaskan alasan Ratna melakukan operasi. Ia mengatakan operasi itu dilakukan untuk mempercantik diri Ratna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna pun angkat bicara soal pernyataan Sidik bahwa dia mempercantik diri. Dia menjelaskan bahwa tujuannya operasi itu bukan untuk mempercantik diri.
"Terus mengenai mempercantik, saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan adalah face lift dan sedot lemak. Jadi tidak ada memotong hidung memotong dagu," ucapnya.
Sidik, kata Ratna, sudah menjadi dokternya sejak ibu dari Aktris Atiqah Hasiholan itu berusia 65 tahun.
"Keterangannya (Sidik) benar. Beliau dokter saya sejak umur 65," kata Ratna.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna sebelumnya mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan.
Tonton juga video: JPU Panggil 6 Saksi, Kuasa Huku Ratna Sarumpaet Keberatan
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)