"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
Wiranto menuturkan pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujarnya.
Lihat juga:MUI: Golput Haram! |
"Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," ujar Wiranto.
Wiranto kembali menyampaikan masyarakat untuk tidak termakan dengan hoaks yang menyatakan Pemilu 2019 akan terjadi kekacauan. Sebab, ia menegaskan aparat keamanan telah dikerahkan untuk mengamankan Pemilu kali ini.
"Ada hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman," ujar Wiranto.
Lebih dari itu, ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan hak politiknya dalam pemilu.
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali agar hak politiknya tidak disia-siakan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ugo/jps)