"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Rustiono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (27/3).
Mendengar putusan tersebut, para pendukung Hercules langsung teriak dan menyatakan rasa syukurnya. Seperti diketahui, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hercules dengan pidana tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hercules Usir Polisi dari Ruang Sidang |
Namun diketahui majelis hakim hanya menjatuhkan vonis menurut pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," ujar hakim ketua.
Hercules sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kompleks Kebun Jeruk Indah, Jakarta Barat pada Rabu, 21 November 2018. Dia diduga merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres dengan memerintahkan anak buahnya.
Dalam kasus ini, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby dan sembilan anak buah Hercules lainnya juga merupakan terdakwa.
Diketahui, Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam.
Surat putusan itu menyebut lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut.