Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Jokowi karena dinilai menyebarkan hoaks tentang lawannya di Pilpres 2019, Prabowo Subianto. Pidato itu dinilai bisa memecah belah bangsa.
"Pak Jokowi menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tampak jelas provokatifnya, yang pada pokoknya sebagai berikut, 'Silakan jam 10.00 pagi berangkat liburan, asalkan jam 08.00 mencoblos dulu. Jangan biarkan satu orang pun golput karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh organisasi-organisasi yang itu?'," kata pelapor dari ACTA, Dahlan Pido, lewat keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu mengatur peserta pemilu dilarang menghina suku, agama, ras, antargolongan, dan peserta pemilu lainnya. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta.
ACTA membawa video dan beberapa tangkapan layar media massa sebagai alat bukti pelaporan Jokowi.
"ACTA melaporkan pak Jokowi ke Bawaslu RI, agar diberikan teguran maupun diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Jokowi juga sempat melemparkan pernyataan kontroversial dengan melemparkan tuduhan tanpa alamat.
"Bapak, ibu mau, memilih yang didukung oleh organisasi-organisasi yang itu? Saya enggak nyebut, tapi sudah tahu sendiri kan? Inilah yang saya sampaikan arah bangsa ini ke depan akan sangat ditentukan pada tanggal 17 April," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNN] (ugo/gil)