Kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, mengatakan kasus ini bermula saat kliennya membeli lahan seluas 2,25 hektar di Jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah pada September 2016. Lahan tersebut diketahui merupakan bekas Rumah Sakit Kadipolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawi menuturkan permasalahan bermula ketika kliennya ingin membangun sebuah kawasan perumahan di lahan yang telah dibeli tersebut.
Presiden kedua RI Soeharto. (REUTERS) |
Dalam surat bernomor 1999/19/KB/2017 tertanggal 27 Juni 2017 tersebut menyatakan bahwa lahan bekas RS Kadipolo tersebut merupakan cagar budaya. Kemudian ada pula surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang juga menyebut bahwa lahan tersebut merupakan cagar budaya.
Hal itu juga dipertegas dengan SK Wali Kota Surakarta nomor 646/116/I/1997 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta.
Hermawi mengaku kliennya memang tak melakukan pengecekan lebih dulu sebelum melakukan transaksi pembayaran karena merasa percaya dengan terlapor.
"Ini teman lama, klien kami sudah kenal dengan keluarga pelapor puluhan tahun, percaya saja apalagi sertifikatnya nama besar yang menurut kita tidak mungkin melakukan itu," tutur Hermawi.
Gedung Granadi, Jakarta, yang menjadi lokasi jual beli lahan yang disebut sebagai cagar budaya di Solo. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Hermawi menuturkan alasan kliennya melaporkan kepada polisi karena pihak terlapor tidak mau menunjukkan iktikad baik. Pasalnya, sambung Hermawi, Haryo tak merespons sejumlah upaya permintaan kejelasan soal pengembalian dana.
"Kami anggap terlapor itu beriktikad tidak baik, tidak koperatif karena tanah yang seyogyanya dijual kepada kami ternyata itu cagar alam," ujarnya.
Lebih lanjut, Hermawi berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga meyakini polisi akan bekerja secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak lain.
"Kami percaya profesional polisi, kami percaya sekarang bukan eranya intervensi, kami hanya ingin dapat keadilan hak klien kami," katanya.
Pihak Haryo sendiri belum menanggapi soal pelaporan kasus tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(dis/arh)
Presiden kedua RI Soeharto. (
Gedung Granadi, Jakarta, yang menjadi lokasi jual beli lahan yang disebut sebagai cagar budaya di Solo. (