Pemindahan Vanessa ke Rutan Medaeng itu buntut dari pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rutan tersebut, ditahan pula terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Terdakwa kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng. (ANTARA FOTO/Moch Asim) |
"Vanessa kita tahan selama 20 hari, sampai 17 april, kita titipkan di [Rutan] Medaeng," kata Teguh, ditemui usai menerima pelimpahan berkas Vanessa.
Teguh mengatakan pihaknya juga menerima barang bukti dari kasus Vanessa yakni, berupa sejumlah uang tunai, dan rekening koran.
Lihat juga:Pengacara Vanessa Angel Ajukan Praperadilan |
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan membentuk tim berjumlah tujuh orang jaksa penuntut yang menangani kasus artis berusia 27 tahun tersebut.
"Ini kan masih proses, jadi setelah ini Kita akan bentuk dan Jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jaksa dari Kejati total ada 7 Jaksa yang akan menangani kasus tersebut. Nanti Tim dari Kejati yang membuat surat dakwaan," ujar Teguh.
Foto: CNN Indonesia/Farid Miftah RahmanKasubdit V Cyber Crime Polda Jatim AKBP Harissandi. |
Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE, juncto pasal 55 dan 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun, penjara.
Sementara itu Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa barang bukti yang dilampirkan, dalam pelimpahan kasus Vanessa, tak hanya uang dan rekening koran saja.
"Sebenarnya barang buktinya A, B, C, D. Ndak ada masalah [soal barang bukti] jika unsurnya terpenuhi. UU ITE kan harus dari percakapan yang jadi buktinya," pungkas Harissandi.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Terdakwa kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng. (
Foto: CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman