MK diketahui memang telah memutuskan soal pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Baidowi menyatakan KPU harus merespons keputusan MK tersebut agar warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Baidowi menyatakan Komisi II DPR masih menyediakan waktu untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU untuk membahas persoalan itu meski telah memasuki masa reses.
"Rapat konsultasi dibutuhkan sebagaimana kesepakatan yg dibuat pada RDP sebelumnya. RDP ini sekaligus untuk menyikapi putusan MK agar tidak bias dalam pelaksanaanya," ungkapnya.
Selain itu, Baidowi mewanti-wanti agar KPU perlu mewaspadai dan mengawasi beredarnya suket palsu ketika hari pencoblosan imbas dari keputusan MK tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Melihat hal itu, Baidowi meminta agar perangkat KPPS dan Pengawas TPS teliti dan selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket.
"Bahwa Suket hanya dikeluarkan Dukcapil bagi warga yang sudah melakukan perekaman, dan harus diwaspadai beredarnya pemalsuan suket di lapangan," kata dia. (rzr/agt)