Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/3) menyebut Jokowi sangat siap bila ditanya soal keputusan pembubaran tersebut.
"Karena pembubaran ormas ini (HTI) sangat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara akuntabilitas, transparansi dan lain-lain. Saya rasa itu tidak perlu dikhawatirkan," kata Dani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak perlu khawatir tidak bisa menjawab itu (pembubaran HTI)," ujarnya.
Menurutnya, para pihak yang kerap menuding hal itu harus berani menunjukkan data dan fakta.
"Saya kira enggak ada itu yang namanya kriminalisasi ulama dan lain-lain, itu enggak ada," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Perkumpulan HTI sempat menggugat SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, yang berisi pencabutan status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, gugatan tersebut ditolak dan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Banding yang diajukan HTI kembali ditolak majelis hakim. HTI lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya kasasi yang ditempuh oleh HTI terkait pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh MA. Majelis hakim kasasi yang beranggotakan Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi ini memutus perkara dengan nomor register 27 K/TUN/2019 itu pada 14 Februari lalu.
Debat edisi keempat Pilpres 2019 akan digelar di Hotel Sangri-La, Jakarta Pusat. Debat ini akan kembali mempertemukan Jokowi dan Prabowo. Debat kali ini akan mengangkat tema ideologi, pertahanan dan keamanan, pemerintahan, serta hubungan internasional.