Sesuai ketentuan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu hanya dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan jalurnya sudah diatur melalui MK, Bawaslu, atau DKPP. (People power) enggak akan mengubah hasil juga," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikuti prosesnya, kalau melihat pelanggaran sekarang, ke Bawaslu. Kalau KPU dianggap curang, ke DKPP. Kalau nanti hasilnya, ya ke MK. Wong aturannya gitu," katanya.
"Dalam demokrasi ada aturan yang harus ditaati. Enggak boleh demokrasi ada menang-menangan. Demokrasi itu tetap ada aturannya," ucap Pramono.
Ia sendiri menyayangkan sikap Amien yang seolah lupa dengan perannya dalam pembentukan KPU, Bawaslu maupun MK.
"Yang perlu dicatat itu KPU, Bawaslu, MK lahir berkat konstitusi baru hasil amendemen yang waktu itu Pak Amien Rais ketua MPR-nya," ucap Pramono.
Politikus Amien Rais sebelumnya menyatakan akan mengerahkan people power jika menemukan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2019, alih-alih mengajukan gugatan ke MK.
MK diketahui menjadi lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa pemilu. MK diketahui menjadi lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa pemilu.
[Gambas:Video CNN] (psp/dal)